BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Kali ini saya akan membahas mengenai pajak,pemberi dan penerima hak atas tanah dan atau banguna,sering kali kita bingung mengenai perkara pajak apa lg mengenai bumi dan bangunan tp tdk usah khawatir sebab pemerintah tlah mengatur dan membuat UUD tentang pajak bumi dan bangunan, berikut sedikit paparan mengenai Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
BPHTB (BEA PEROLEHA HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ) : Adalah pajak yang di kenakan atas perolehan-perolehan hak atas tanah dan bangunan,adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan di peroleh nya atau di milikinya oleh orang perseorangan atau badan.
Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan bangunan, Subjek nya adalah pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan.
DPP/ Dasar pengenaan pajak BPHTB : adalah nilai perolehan Objek pajak / NPOP, NPOP dapat berbentuk harga transaksi dan nilai pasar,jika nilai NPOP tidak di ketahui maka NJOP PBB dapat di pakai sebagai dasar pengenaan pajak BPHTB.
BPHTB : yaitu merupakan pajak yang harus di bayar akibat perolehan hak atas tanah dan bangunan meliputi hak milik ,hak guna bangunan,hak guna pakai,hak guna usaha,hak milik atas satuan rumah susun dan hak pengelolaan.
SAAT-SAAT PEMBAYARAN BPHTB
-
Akta pemindahan hak atas tanah dan bangunan di tanda tangani oleh PPAT/Notaris
-
Risalah lelang untuk pembelian tanah di tanda tangani oleh kepala kantor lelang atau pejabat lelang yang berwenang.
-
Di lakukan pendaftaran hak oleh kepala kantor pertanahan Kabupaten atau kotamadya dalam hak pembelian hak baru atau pemindahan hak karena pelaksanaan atau putusan hakim dan hibah wasiat.
CATATAN : DAPAT KAN INFO RUMAH MURAH DI KAWASAN BARU KOTA MAKASSAR..!!!
CP : 085298855256
Tidak ada komentar:
Posting Komentar